Pemerintah mengharuskan setiap pelanggan nomor handphone untuk melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.
Bingung cara registrasi ulang nomor HP / SIM Card kamu? Ayo kita simak sama-sama cara registrasinya.
Untuk Registrasi kartu SIM Card baru, caranya kirim SMS ke 4444 dengan format:
NIK#NomorKK#
Untuk pelanggan lama yang pernah registrasi sebelumnya, kirim SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#NIK#NomorKK#
Ayo sukseskan program nasional tertib berkomunikasi.
Keterangan: NIK adalah nomor KTP kamu sedangkan NomorKK adalah nomor Kartu Keluarga kamu. Terima kasih.
2 replies on “Cara Registrasi Ulang Nomor HP SIM Card 31 Oktober 2017”
Kalau sampai 28 Februari 2017 gak di daftarin bagaimana konsekwensinya?
Kurang tahu Bro/ Sist ktgti 😀